PORTAL SULUT - Berikut ini daftar peserta yang wajib ikut ujian SKTT atau Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan tentang moderasi beragama.
"Jangan lupa man teman... untuk PPPK memilih lokasi Ujian SKTT secara mandiri," tulis instagra @casnkemenag.
SKTT merupakan nilai penentu peserta lulus PPPK 2023 atau tidak.
Ini lantaran nilai Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) 40 persen, sementara SKTT tentang moderasi beragama nilainya 60 persen.
Rencana Pelaksanaan SKTT pada 12 Desember 2023
Untuk tempat Pelaksanaan pada Tilok yang ditentukan oleh masing-masing Kankemenag Kab/Kota (Penentuan Tilok sampai 28 Nov. 2023)
Lantas siapa saja yang bisa ikut SKTT?
Dikutip dari kemenag.go.id, Peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara, WAJIB mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), kecuali bagi peserta yang Tidak Hadir pada saat Seleksi Kompetensi Tidak Berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan;