Gaji PPPK Naik, Ini Jadwal Pencairannya Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu

- 29 November 2023, 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu, 25 November 2023.
Presiden Joko Widodo menghadiri acara puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 yang digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu, 25 November 2023. /Biro pers setpres /

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp156.816 - Rp227.512.

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp163.456 - Rp237.136.

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500
(masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

6. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah