Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu

- 28 November 2023, 10:02 WIB
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu /umsu.ac.id/

Berikut gaji PPPK 2023 dan rencana di tahun 2024.

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp143.592 - Rp214.896.

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp156.816 - Rp227.512.

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp163.456 - Rp237.136.

Baca Juga: CEK DI SINI Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa 2023 Provinsi Sumatera Selatan

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500
(masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp170.360 - Rp247.168.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah