Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu

- 28 November 2023, 10:02 WIB
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu /umsu.ac.id/

Baca Juga: CEK DI SINI Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa 2023 Provinsi Sumatera Selatan

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Disahkannya RUU ASN juga berimbas pada pendapatan PPPK.

PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Gaji dan tujangan PPPK dan PNS diatur pada pasal 21.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi Pasal 21 ayat (6).

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah ASN berhenti bekerja.

Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Sementara sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran pegawai ASN.

Adapun jadwal pencairan tiap bulan sesuai dengan aturan yang telah berlaku saat ini adalah pada hari kerja pertama setiap bulan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah