Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu

- 28 November 2023, 10:02 WIB
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu
Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji PPPK Mulai Januari 2024, PPPK 2023 Wajib Tahu /umsu.ac.id/

PORTAL SULUT - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sedang berlangsung.

Sesuai jadwal, bagi yang lulus seleksi PPPK 2023 akan mendapatkan SK pada bulan Januari-Februari 2024.

Nah sambil menunggu pengumuman hasil, PPPK 2023 wajib tahu besaran gaji dan jadwal pencairan mulai Januari 2023.

Baca Juga: Kuota 36, CEK DI SINI Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendamping Lokal Desa 2023 Provinsi Bengkulu

Seperti diketahui, Presidem Joko Widodo telah menyepakati adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen di tahun 2024 nanti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana Rp 25,7 triliun untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga 2024.

Kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x