Selamat Ya, Lulus PPPK 2023 Langsung Terima Kenaikan Gaji PPPK Plus

- 27 November 2023, 08:11 WIB
Selamat Ya, Lulus PPPK 2023 Langsung Terima Kenaikan Gaji PPPK Plus
Selamat Ya, Lulus PPPK 2023 Langsung Terima Kenaikan Gaji PPPK Plus /mediacenter.riau.go.id/

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp186.048 - Rp310.376.

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Baca Juga: Loker PT Pos Indonesia November 2023, Lulusan SD, SMP, SMA Bisa Mendaftar, Penempatan Seluruh Indonesia

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah