c. tunjangan dan fasilitas
d. jaminan sosial
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa
a. gaji; atau
b. upah.
4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa
a. finansial; dan/atau