PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Jumat 11 September 2020 esok pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan.
"Ya kalau di juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) kami ada waktu 4 hari untuk melakukan checklist. Jadi kalau dihitung 4 hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya (ditransfer)," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Hingga 99 Persen
Prosesnya, lanjut dia, Kemnaker melakukan checklist data, lalu diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," tambahnya.
Bantuan langsung ditransfer untuk 2 bulan, yakni Rp 1,2 juta periode September-Oktober. Berikutnya akan kembali ditransfer subsidi gaji periode November-Desember yang juga sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Titi DJ Rilis Lagu Baru
Nah, sambil menunggu pencairan, alangkah baiknya jika anda mengecek apakah anda termasuk dalam kepesertaan BPJS Jamsostek atau Ketenagakerjaan. Karena salah satu syarat penerima harus bergaji di bawah Rp5 juta dan tercatat di BPJS Jamsostek/Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.