Apakah TMS Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap, Bisa Disanggah? Ini Kata BKN

- 19 Oktober 2023, 14:41 WIB
Apakah TMS Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap, Bisa Disanggah? Ini Kata BKN
Apakah TMS Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap, Bisa Disanggah? Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka. Ada waktu 3 hari untuk para pelamar CPNS dan PPPK 2023 melakukan sanggahan karena tak lulus seleksi administrasi.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Dokumen Tidak Mencantumkan Tanggal Dengan Lengkap.

Baca Juga: 5 Weton Satria Wirang, Akhirnya Sukses dan Dikejar Rezeki, Begini Penjelasannya

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x