PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah mengalami perubahan persyaratan penting seiring perpanjangan waktu pendaftaran.
Sebelumnya, para pelamar dapat mencetak kartu setelah menyelesaikan proses pendaftaran.
Namun, dengan adanya perpanjangan waktu, ada perubahan signifikan dalam persyaratan mencetak kartu.
Baca Juga: LENGKAP, Ini Statistik Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Per Formasi di Tiap Instansi
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Jika sebelumnya para pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran CPNS dan PPPK setelah menyelesaikan proses pendaftaran, perubahan penting telah terjadi.
Saat ini, mencetak kartu pendaftaran baru dapat dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.
Hal ini diungkapkan melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
"Percetakan Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran dimulai pada tanggal 12 Oktober 2023," demikian bunyi pengumuman tersebut.