12 Oktober Hari Ini Mulai Cetak Kartu, PPPK dan CPNS 2023 Wajib Simak BKN Ini

- 12 Oktober 2023, 18:52 WIB
12 Oktober Hari Ini Mulai Cetak Kartu, PPPK dan CPNS 2023 Wajib Simak BKN Ini
12 Oktober Hari Ini Mulai Cetak Kartu, PPPK dan CPNS 2023 Wajib Simak BKN Ini /

Terdapat beberapa pertanyaan dan kebingungan di kalangan para pelamar mengenai perubahan ini, termasuk apakah benar mencetak kartu baru hanya bisa dilakukan pada tanggal 12 Oktober dan apa yang terjadi dengan mereka yang sudah mencetak kartu sebelumnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi atas beberapa pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya.

BKN mengkonfirmasi bahwa benar, mencetak kartu pendaftaran baru hanya dapat dilakukan mulai tanggal 12 Oktober 2023.

Namun, BKN juga memberikan informasi yang penting, yaitu bagi mereka yang sudah berhasil mencetak kartu sebelum tanggal 12 Oktober, tidak perlu mencetak ulang kartu tersebut.

Mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran mereka sesuai dengan yang sudah mereka kerjakan.

Baca Juga: Pendaftaran DITUTUP, Ini Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tiap Formasi Kabupaten dan Kota

Begitu ada klarifikasi dari BKN mengenai perubahan ini, para pelamar sebaiknya memahami proses akhir pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, termasuk langkah-langkah yang harus mereka ikuti untuk mencetak kartu pendaftaran mereka.

Berikut adalah tahapan akhir pendaftaran, resume, dan cara mencetak kartu pendaftaran:

Sebelum melanjutkan proses pendaftaran CPNS 2023, para pelamar harus menyelesaikan tahap unggah dokumen melalui masing-masing akun pada website SSCASN.

Setelah menyelesaikan tahap unggah dokumen, akan muncul halaman "Resume Pendaftaran" yang memungkinkan para pelamar untuk memeriksa dan memastikan data yang mereka masukkan dalam proses pendaftaran. Ini termasuk memeriksa data diri, mengunggah surat lamaran, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tangkapan layar akreditasi PTN/PTS, scan Surat Pernyataan Data Diri Pelamar, tangkapan layar akreditasi program studi, scan sertifikat hasil TOEFL, dan berkas lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x