PORTAL SULUT - Berikut ini passing grade atau nolai ambang batas CPNS 2023.
Juknis seleksi CPNS 2023 sudah diterbitkan. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023.
Sama seperti seleksi CPNS 2021, tes CPNS 2023 masih menggunakan CAT.
Baca Juga: ATURAN BARU 14 Hari Setelah Hal ini, Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Cair
Ada tiga tes pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum( TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Secara keseluruhan jumlah SKD dari masing-masing jenis tes berjumlah 110 butir dengan rincian:
- TWK: 30 butir soal
- TIU: 35 butir soal
- TKP: 45 butir soal