NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV

- 28 September 2023, 19:16 WIB
NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV
NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV /

PORTAL SULUT - Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa akan terjadi kenaikan gaji untuk PNS, termasuk POLRI golongan III dan IV, sebesar 8 persen.

Meskipun kenaikan gaji ini rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang, besarnya kenaikan tersebut telah menimbulkan minat dan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Dalam rangka memberikan gambaran tentang besaran kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen, kami akan menyajikan tabel perbandingan gaji sebelum dan setelah kenaikan tersebut.

Baca Juga: SSCASN CPNS dan PPPK 2023 SUDAH LANCAR, BKN dan PERURI Ingatkan Ini Agar Tak Muncul GALAT

Penting untuk diingat bahwa besaran kenaikan gaji POLRI golongan III dan IV sebesar 8 persen yang akan kami paparkan berikut ini adalah simulasi atau perkiraan, karena nilai resminya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang.

Tetapi, tabel perbandingan ini mengacu pada besaran gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2019.

Golongan III (Perwira Pertama):

Inspektur Polisi Dua (Ipda):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.735.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp2.954.124

Inspektur Polisi Satu (Iptu):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.820.800
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.046.464

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x