NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV

- 28 September 2023, 19:16 WIB
NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV
NAIK 8 Persen! Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan POLRI Golongan III dan IV /

Ajun Komisaris Polisi (AKP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp2.909.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.141.828

Golongan IV (Perwira Menengah):

Komisaris Polisi (Kompol):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.000.100
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.240.108

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.093.900
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.341.412

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.190.700
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.445.956

Golongan IV (Perwira Tinggi atau Pati):

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.290.500
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.553.740

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp3.290.500
Gaji Setelah Kenaikan: Rp3.664.872

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen):
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp5.079.300
Gaji Setelah Kenaikan: Rp5.485.644

Jenderal Polisi:
Gaji Sebelum Kenaikan: Rp5.238.200
Gaji Setelah Kenaikan: Rp5.657.256

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x