Diantaranya, bagi peserta yang belum mengantongi e-KTP, bisa menggunakan surat perekaman data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat dan masih berlaku. Calon peserta tidak diperbolehkan hanya menggunakan biodata penduduk.
Selain itu, khusus formasi penjaga tahanan, jika domisili pelamar tidak sesuai dengan e-KTP, wajib membuat surat keterangan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa pelamar telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
Namun hal ini tidak berlaku bagi formasi penjaga tahanan jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat. Calon peserta wajib berdomisili di Papua dan Papua Barat.
Melalui akun media sosialnya X, Kemenkumham juga mengingatkan seluruh dokumen persyaratan yang diunggah harus asli, bukan fotocopy maupun sudah dilegalisir.
Seluruh dokumen yang di scan harus berwarna bukan grayscale atau hitam putih.***