7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023 Pelamar 4.412, Ini Syaratnya dan Waspada Kesalahan Ini saat Mendaftar

- 26 September 2023, 14:59 WIB
 7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Pelamar 4.412, Ini Syaratnya dan Waspada Kesalahan Ini saat Mendaftar
7.846 Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Pelamar 4.412, Ini Syaratnya dan Waspada Kesalahan Ini saat Mendaftar /

Baca Juga: Inilah Formasi dan Besaran Gaji CPNS dan PPPK tahun 2023 Lulusan SMA Sederajat!

Kejaksaan RI membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023. Adapun, jumlah lowongan kerja yang dibuka sebanyak 7.846 formasi.

Ada 4 formasi yang dibuka yakni Ahli Pertama Jaksa sebanyak 2.000 formasi. Kemudian, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 formasi dan Pengelola Penanganan Perkara 2.142 formasi dan penjaga tahanan 2.258 formasi.

Seluruh jabatan itu nantinya akan disebar di sejumlah Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Berikut ini merupakan persyaratan-persyaratan umum untuk masing-masing lowongan:

Ahli Pertama Jaksa

-Berusia maksimal 27 tahun pada saat melakukan pendaftaran
-Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah sampai diangkat menjadi PNS
-Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik untuk laki-laki, mempunyai Body Mass Index antara 18,5-25. tinggi badan untuk laki-laki 160 cm dan perempuan 155 cm.
-Minimal TOEFL 450 dan IELTS minimal 5
-Memiliki ijazah S1 Hukum dengan IPK paling rendah 3.00 dan berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B

Petugas Barang Bukti

-Usia maksimal 35 tahun
-Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik untuk laki-laki, mempunyai Body Mass Index antara 18,5-25. Tinggi badan untuk laki-laki 160 cm dan perempuan 155 cm.
-Memiliki ijazah D-3 program studi ekonomi, manajemen, teknik informatika, akuntansi, komputer, Sekretariat, hubungan masyarakat, perpajakan administrasi atau perkantoran
-IPK minimal 2,75
-Berasal dari perguruan tinggi yang telah disetarakan oleh Kemendikbud

Pengelola Penanganan Perkara

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah