Adapun tenaga honorer yang masuk Kebutuhan Umum adalah:
1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Nah, bagi Kelompok Kebutuhan Khusus yang masih kesulitan mendaftar, Kemendikbud membuka ruang konsultasi melalui Layanan Helpdesk dengan Jam Operasional : 08:00 - 20:00 WIB
1. Call Center
Layanan Call Center yang dapat dihubungi melalui Telepon 021 50847721
2. Telegram
Layanan Bantuan menggunakan Platform Telegram Bot KLIK DI SINI
3. Portal Bantuan
Portal Bantuan dan Pengaduan berbasis Website KLIK DI SINI.***