SK Inpassing Guru Madrasah Non ASN Kemenag: Status Masih Proses, SEGERA Lakukan Ini

- 23 September 2023, 12:02 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain /Dok. Kemenag

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Cara Cek Apakah Anda Masuk Data Dapodik dan Solusi Jika Tak Terdaftar

Dijelaskan Zain, SK Inpassing yang telah ditandatangani secara digital nantinya dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Sehubungan itu, Zain mengimbau agar para guru memantau notifikasi pada akun SIMPATIKA masing-masing.

“Silakan para guru madrasah untuk bisa memantau akun SIMPATIKA di simpatika.kemenag.go.id. Jika sudah terbit, bisa langsung download,” ucapnya.

Lantas apa yang harus dilakukan jika di status Pengajuan Pusat Masih Diproses?

Melalui akun instagram Pendis Kemenag menjelaskan jika sudah memenuhi persyaratan maka diminta untuk menunggu. "Jika memang sudah memenuhi persyaratan yang ada silahkan ditunggu ya," tulisnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah