PORTAL SULUT - Salah satu permasalahan guru honorer yang akan mendaftar Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah data ditolak karena tak terdaftar pada data Dapodik.
Padahal saat dicek guru tersebut sudah masuk dalam Dapodik.
"Anda tidak terdaftar dalam basic data DAPODIK. Anda hanya bisa mendaftar PPPK Guru bila anda merupakan eks tenaga honorer K-II," tulis status di SSCASN.
Baca Juga: Bagaimana Cara Verifikasi Ijazah atau Verval Ijazah di Info GTK? CEK DI SINI
Lantas bagaimana solusinya?
BKN dalam story instagramnya menerangkan jika mengalami kendala tersebut, guru diminta mengecek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama.
"Nah jika ada perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," tulis BKN dalam story instagramnya, beberapa waktu lalu
"Bagi data guru honorer non ASN yang sudah terdaftar di DAPODIK tetapi tidak terdeteksi di SSCASN, silahkan cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama. Untuk Perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," kata BKN.
Jika mengalami kasus seperti ini, langkahnya adalah sebagai berikut:
DAPODIK