PPPK Guru 2023: P1 yang Akan Terangkat 50.248 Guru, Sisanya Tahun Depan, Siapa Saja Mereka?

- 23 September 2023, 08:13 WIB
PPPK Guru 2023: P1 yang Akan Terangkat 50.248 Guru, Sisanya Tahun Depan, Siapa Saja Mereka?
PPPK Guru 2023: P1 yang Akan Terangkat 50.248 Guru, Sisanya Tahun Depan, Siapa Saja Mereka? /freepik/syarifahbrit/

PORTAL SULUT - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah dibuka.

Sebelum melamar, para peserta wajib membuat akun di SSCASN, termasuk kategori P1, P2, P3 dan P4.

Khusus untuk seleksi PPPK Guru 2023, hanya ada 2 kelompok yang bisa mendaftar, yakni Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

Baca Juga: Jadwal BUKA TUTUP Jalur Puncak 23 dan 24 September 2023, Catat Jam GANJIL GENAP Hari Ini

Kebutuhan Khusus

1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Kebutuhan Umum

1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sementara untuk mekanisme seleksi, pelamar prioritas yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x