PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Guru 2023 sudah dibuka hingga 9 September 2023.
Ada perbedaan seleksi PPPK Guru 2-23 dengan sebelumnya.
Dalam seleksi PPPK 2023 ini ada 2 kategori pelamar PPPK, yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.
Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
Lantas apa saja perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum
Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.