Berdasarkan Keputusan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, pengadaan seleksi PPPK Guru 2023 ini, terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Baca Juga: Pengumuman Final Pasca Sanggah Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, CEK DI SINI
Untuk kebutuhan khusus terdapat 3 kriteria yang meliputi:
- pelamar prioritas;
- eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
- guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
Sementara eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dan untuk Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Dimana Siaran Langsung GRATIS Arema FC vs Persita Tangerang? Ini Link Live Streamingnya
Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:
- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) lelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
- guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pelamar pada seleksi PPPK Guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 290 1/B/ HK.04.0 1/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.***