Simak Baik-baik! Inilah Kriteria Pelamar Khusus dan Pelamar Umum Seleksi PPPK Guru 2023

- 16 September 2023, 10:50 WIB
Seleksi PPPK Guru 2023
Seleksi PPPK Guru 2023 /

PORTAL SULUT – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dipastikan akan dibuka mulai 17 September 2023 sampai 6 Oktober 2023.

Terkait dengan pengadaan guru CASN tahun ini, pemerintah menetapkan 3 kriteria pada pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2023.

Diketahui PPPK Guru menjadi paling prioritas pada seleksi CASN tahun 2023 ini.

Baca Juga: Tersedia 1.840 Formasi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Serdang Bedagai, Terbanyak Guru Kelas

PPPK Guru 2023 menjadi formasi yang paling banyak dalam seleksi CASN 2023 ini.

Diketahui pada tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Berdasarkan Keputusan Kemenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun  Anggaran 2023, pengadaan seleksi PPPK Guru 2023 ini, terdapat kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.

Baca Juga: Pengumuman Final Pasca Sanggah Optimalisasi PPPK Kemenag 2022, CEK DI SINI

Untuk kebutuhan khusus terdapat 3 kriteria yang  meliputi:

  1. pelamar prioritas;
  2. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
  3. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi  nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

Sementara eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dan untuk Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Dimana Siaran Langsung GRATIS Arema FC vs Persita Tangerang? Ini Link Live Streamingnya

Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

  1. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) lelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar pada seleksi PPPK Guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi   Nomor 290 1/B/ HK.04.0 1/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah