Passing Grade CPNS 2023 Resmi Ditetapkan Kemenpan RB, Cek di Sini

- 14 September 2023, 21:10 WIB
Nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2023
Nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2023 /Dok. MenPAN RB

PORTAL SULUT – Nilai ambang batas atau Passing Grade CPNS 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

Passing Grade CPNS 2023 ditetapkan Kemenpan RB melalui Keputusan Menpan RB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

Passing Grade CPNS 2023 merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: Moms, Ini Beberapa Manfaat Berkomunikasi dengan Bayi Sejak Dini Serta Tips Mengajaknya Bicara

Passing Grade CPNS 2023

Dalam surat keputusan tersebut, Kemenpan RB mengumumkan bahwa Passing Grade CPNS 2023 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

  • 65 (enam puluh lima)  untuk TWK;
  • 80 (delapan  puluh)  untuk TIU; dan
  • 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP.

Passing Grade CPNS 2023 sama persis seperti dengan seleksi CPNS 2021 lalu.

Baca Juga: Kucuran Anugerah Malaikat Rezeki, 4 Shio Ini Punya Rezeki Tingkat Dewa

Jumlah soal SKD CPNS 2023

Pada surat keputusan tersebut, Kemenpan RB juga menyebutkan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 digelar dalam durasi waktu 100 menit.

Sementara jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian:

  • TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
  • TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  • TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.

Pembobotan nilai SKD CPNS 2023

Pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima)  dan  salah  atau  tidak  menjawab  bernilai 0 (nol); dan
  • Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca Juga: Beban Hidup Melonggar! Rezeki 3 Shio Ini Meluap Hingga Bisa Atasi Semua Masalah

Nilai kumulatif SKD CPNS 2023

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550, dengan rincian:

  • 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
  • 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.

Diketahui pada tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara nasional.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, Ini Syarat dan Passing Grade PPPK Guru 2023

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan oleh Panselnas pada 16 September 2023. Setelah itu seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 oleh masing-masing instansi.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah