PORTAL SULUT - Rapat paripurna DPR telah memutuskan mengesahkan Undang-Undang Kesehatan pada 11 Juli 2023. Tetapi setelah itu, peraturan ini kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) keesokan harinya, yakni pada 12 Juli 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hadir pada Rapat Paripurna tersebut mengatakan pemerintah melakukan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka menyerap partisipasi publik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini.
Baca Juga: Polemik Pondok Pesantren Al Zaytun, Awal Mula Panji Gumilang Terseret Kasus
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa Kemenkes telah menggelar 1.200 agenda diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan hingga menghasilkan 6.011 masukan terkait RUU ini.
Namun ternyata RUU ini setelah menjadi UU oleh DPR dan pemerintah menyebabkan berbagai penolakan. Penolakan ini bersumber dari masalah seperti teknis prosedur penyusunan, dan pasal-pasal yang terdapat didalamnya.
Organisasi kesehatan yang akan mengajukan Uji Materi UU ini ke MK yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Ada juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga: Setelah Jadi Ketua Satgas Investasi IKN, Luhut Pandjaitan kembali Pegang Jabatan Baru
IDI dan 4 organisasi kesehatan ini akan mengajukan uji materi (judicial review) atas UU Kesehatan ke MK.