2. Tukin
- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
3. Tunjangan fungsional
- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp 35.000
- PNS golongan III Rp 37.000
- PNS golongan IV Rp 41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000