Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Naik, Bagaimana PPPK? Diumumkan 16 Agustus 2023, Ini Rinciannya

- 8 Juli 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

2. Tukin

- Diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

3. Tunjangan fungsional

- Diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki. Seperti dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerjaan lainnya.

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp 35.000

- PNS golongan III Rp 37.000

- PNS golongan IV Rp 41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah