Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Naik, Bagaimana PPPK? Diumumkan 16 Agustus 2023, Ini Rinciannya

- 8 Juli 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

PORTAL SULUT - Wacana kenaikan gaji bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan berhembus.

Seperti diketahui, kabar kenaikan gaji ini selalu ditunggu para ASN karena sejak 2018 lalu.

Baca Juga: 734 PPPK Tertunda Penetapan NI Karena Berstatus BTS, Ini Update Penetapan NI PPPK Kemenag 2022

Sinyal kenaikan gaji PNS ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menegaskan bahwa ada wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 mendatang.

Namun, hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengumumkan pada saat penyampaian Rancangan Undang - Undang (RUU) APBN 2024 nanti.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus, salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus pak Presiden," kata Sri Mulyani, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu 7 Juni 2023.

Saat ini Kementerian Keuangan dan Kementeria Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) telah menyelesaikan rancanangan Besaran Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.

Pengumuman tersebut tentu akan menjadi kado istimewa bagi PNS di hari perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2023.

Baca Juga: Jalan Panjang Penetapan NI PPPK Kemenag 2022, PPPK Wajib Tahu Kenapa Prosesnya Lama

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x