Gaji PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Naik, Bagaimana PPPK? Diumumkan 16 Agustus 2023, Ini Rinciannya

- 8 Juli 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi PNS -
Ilustrasi PNS - /

- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp 19.000 hingga Rp 25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp 14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp 11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp 10.990.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah