Tenaga Honorer Diganti PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Naik atau Turun? Cek di Sini

- 8 Juli 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Syarifahbrit/Freepik

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, Pemerintah telah menetapkan honoraroum untuk tenaga honorer di tahun 2024.

DKI Jakarta menaik peringkat pertama yang memberikan honorarium tertinggi.

Disusul Papua, Sulawesi Utara dan Kalimantan.

Sedangkan besaran gaji tenaga honorer di kantor pemerintahan terendah ada di provinsi Jawa Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2,28 juta per bulan.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan besaran honorarium untuk tenaga honorer dibagian satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti pegawai non-PNS di kantor pemerintahan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan PMK tersebut dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023.

Besaran gaji honorarium tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah.

Berikut ini adalah daftar besaran honorarium untuk satuan satpam dan pengemudi di setiap provinsi di Indonesia:

ACEH - Rp4.020.000

SUMATRA UTARA - Rp3.247.000

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah