Tenaga Honorer Diganti PPPK Part Time, Berapa Gajinya? Naik atau Turun? Cek di Sini

- 8 Juli 2023, 06:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Syarifahbrit/Freepik


PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan mulai November 2023 akan menghapus tenaga honorer. Ini sesuai UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018 yakni tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, Jumat 7 Juli 2023.

Baca Juga: Didesak Segera Umumkan Reformulasi PPPK Teknis! Ini Instansi Pemilik Formasi Kosong, Terbesar PPPK Kemenag

Nah sebagai gantinya, pemerintah mewacanakan PPPK Paruh Waktu atau PPPK part time. Apa artinya?

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dipastikan akan segera meluncur dalam waktu dekat.

Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya berjanji penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan tanpa ada pembengkakan anggaran, tidak ada PHK massal, dan juga tidak penurunan pendapatan.

Baca Juga: LOKER di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk 4 Orang, Gaji Besar

Lantas jika tenaga honorer diganti PPPK Paruh Waktu, berapa gaji mereka?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah