Bolehkan Guru PPPK Ajukan Mutasi atau Pindah Sekolah? Ini Syarat dan Prosedurnya

- 28 Juni 2024, 09:00 WIB
Penjabat Bupati Lampung Barat Serahkan 335 SK PPPK
Penjabat Bupati Lampung Barat Serahkan 335 SK PPPK /


PORTAL SULUT - Banyak pertanyaan apakah guru PPPK bisa pindah ke sekolah lain atau mutasi? Nah berikut ini syarat dan prosedurnya.

Ternyata guru PPPK bisa pindah ke sekolah lain. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021, ada syarat yang wajib dipenuhi jika PPPK ingin pindah.

Baca Juga: Juli Pendaftaran CPNS 2024, Ini Daftar Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Terbuka Didaftar Lulusan SMA

Berikut ini syarat guru PPPK dapat mengajukan perpindahan penempatan:

- Masa Kerja: Telah menyelesaikan masa kerja minimal 1 tahun di sekolah asal.

- Kinerja Baik: Memiliki kinerja kerja yang baik selama masa kerja di sekolah asal.

- Tidak Ada Sanksi: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.

- Kebutuhan Sekolah: Adanya kebutuhan formasi di sekolah tujuan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi guru PPPK.

- Dan yang terakhir harus ada izin instansi: Mendapatkan izin dari instansi yang mengangkatnya.

Baca Juga: CEK DAERAHMU, Daftar 56 Pemda yang Siap Cairkan TPG Triwulan 2 Jumat 28 Juni 2024

Lantas bagaimana cara mengajukan mutasi?

Proses perpindahan penempatan guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Guru.

1. Guru PPPK mengajukan permohonan kepada kepala sekolah asal.

2. Kepala sekolah asal meneruskan permohonan kepada instansi yang mengangkatnya.

3. Instansi yang mengangkatnya memverifikasi syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi.

4. Jika memenuhi syarat, instansi yang mengangkatnya menerbitkan surat persetujuan perpindahan penempatan.

5. Guru PPPK melapor kepada kepala sekolah tujuan.

6. Kepala sekolah tujuan menerbitkan surat keputusan penempatan.

Itu tadi syarta dan prosedur guru PPPK pindah kerja.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah