SAH! Kemdikbud Resmikan Aturan Seragam Baru TA 2023/2024, Berlaku Untuk SD SMP SMA, Begini Modelnya...

- 2 Juli 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi pelajar SMP/Tangkapan Layar/kemdikbud.go.id
Ilustrasi pelajar SMP/Tangkapan Layar/kemdikbud.go.id /

Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.

Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Pakaian Adat

Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.

Tentunya, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu.

Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah