Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.
Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku.
Hal itu dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:
Seragam Nasional
Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.
Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.