SAH! Kemdikbud Resmikan Aturan Seragam Baru TA 2023/2024, Berlaku Untuk SD SMP SMA, Begini Modelnya...

- 2 Juli 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi pelajar SMP/Tangkapan Layar/kemdikbud.go.id
Ilustrasi pelajar SMP/Tangkapan Layar/kemdikbud.go.id /

Baca Juga: Kok Bisa ya? Kampung Unik di Kebumen Jawa Tengah Ini Benar-Benar Payah: Untuk Kesini Hanya Bisa Lewat Gua

Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.

Berikut adalah ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku.

Hal itu dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu:

Seragam Nasional

Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan.

Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.

Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah