PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru triwulan I libur selama 4 hari karena cuti bersama dan libur nasional Idul Adha 2023.
Selanjutnya pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I akan dilanjutkan mulai Hari Senin 3 Juli 2023.
Banyak guru yang terus menanyakan jadwal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I, simak jadwal ini.
Dari data yang ada, hingga akhir Juni 2023, ada 70 daerah yang telah mencairkan sertifikasi guru triwulan I.
Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Baca Juga: Berikan Apresiasi Pada Petugas PT KAI (Persero), Erick Thohir Posting Sebuah Surat Berikut Isinya
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
A. Tunjangan Profesi