Jika pensiunan PNS, istri, suami dan juga anak PNS meninggal dunia, maka akan memperoleh asuransi kematian dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Untuk beberapa rincian dana tambahan bagi keluarga pensiunan PNS tersebut, yakni:
- Bagi para pensiunan PNS yang meninggal dunia akan memperoleh nominal Rp 8 juta
- Asuransi kematian untuk suami serta istri pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan nominal Rp 6 juta
- Asuransi kematian untuk anak para pensiunan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan nominal Rp 4 juta
Jika dijumlahkan, maka total dana dalam aturan baru yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut hingga mencapai nominal Rp 18 juta rupiah.
Pastinya, hal tersebut menjadi komitmen dari pihak pemerintah untuk membuat para PNS hingga juga dengan keluarga PNS tetap akan sejahtera dan makmur.
Meskipun mereka harus kehilangan orang yang dicintainya.
Sedangkan, untuk gaji pokok bagi para pensiun PNS bisa dilihat dari pembagiannya dibawah ini.