Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023

- 29 Juni 2023, 08:28 WIB
Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023
Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023 /kemensos.go.id/

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store melalui usul dan sanggah.

Baca Juga: Cuma Ada di Sulawesi Tenggara, Inilah Buah-Buahan Eksotis Khas Konawe Selatan, Ingin Mencoba?

Terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ kemudian memasukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.

DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x