Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023

- 29 Juni 2023, 08:28 WIB
Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023
Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023 /kemensos.go.id/


PORTAL SULUT - Ada aturan baru cara daftar sejumah bantuan sosial di tahun 2023.

Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial di tahun 2023. Namun sayangnya sejumlah masyarakat yang memenuhi syarat tak mendapatka bantuan ini.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Berkut sejumlah bansos yang akan disalurkan di tahun 2023.

1. Program Indonesia Pintar :

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 Dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada 19,7 juta anak usia sekolah, yaitu anak-anak yang tidak mampu di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dll,

Bantuan yang diberikan :

- Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD
- Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP
- Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK

2. Bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional :

Pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat tidak mampu yang berjumlah 92,4 juta penduduk pada tahun 2018

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 25 triliun pada Tahun 2018.

Pada tahun 2019, bantuan akan ditingkatkan menjadi 96,8 juta penduduk penerima bantuan iuran (BPI) atau mencapai 38 persen rakyat Indonesia.

3. Program Keluarga Harapan :

Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.

Perluasan PKH ditingkatkan dari 2,8 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2016), dan diperluas menjadi 10 juta KPM tahun 2018

Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.

4. Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai :

Transformasi subsidi Rastra menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Transformasi tersebut akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 15,5 juta KPM pada tahun 2019.

Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.

BPNT diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Serta memberikan lebih banyak pilihan kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sementara Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya.

Baca Juga: 7 Provinsi Penghasil Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Cukup Mengejutkan

Nah, syarat mendapatan bantuan ini terdaftar sebagai DTKS.

DTKS Kemensos merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam DTKS Kemensos juga memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk dengan penduduk penerima bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako.

Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal.

3. Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

4. Dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

5. Dilakukan pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.

6. Proses Usulan Data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.

7. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

8. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.

atau masyarakat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store melalui usul dan sanggah.

Baca Juga: Cuma Ada di Sulawesi Tenggara, Inilah Buah-Buahan Eksotis Khas Konawe Selatan, Ingin Mencoba?

Terdaftar DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.

Untuk melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/ kemudian memasukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.

DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulannya namun apabila tidak terdapat perubahan dalam usulan DTKS maka Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai dengan penetapan bulan terakhir.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x