Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023

- 29 Juni 2023, 08:28 WIB
Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023
Aturan Baru, Ini Cara Daftar Bansos PIP, PKH, Rastra dan BPNT di Tahun 2023 /kemensos.go.id/

3. Program Keluarga Harapan :

Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.

Perluasan PKH ditingkatkan dari 2,8 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2016), dan diperluas menjadi 10 juta KPM tahun 2018

Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.

4. Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai :

Transformasi subsidi Rastra menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Transformasi tersebut akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 15,5 juta KPM pada tahun 2019.

Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.

BPNT diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Serta memberikan lebih banyak pilihan kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sementara Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya.

Baca Juga: 7 Provinsi Penghasil Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 Cukup Mengejutkan

Nah, syarat mendapatan bantuan ini terdaftar sebagai DTKS.

DTKS Kemensos merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dalam DTKS Kemensos juga memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk dengan penduduk penerima bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako.

Berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x