PNS SUDAH TAHU BELUM, Jelang Idul Adha Ada Bonus dari Presiden Jokowi Diluar Gaji 13

- 22 Juni 2023, 10:07 WIB
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet.
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet. /Foto: BPMI Setpres

Pembayaran gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2023. Kebijakan ini ditetapkan pada Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12.

Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.

Baca Juga: Bangli Wajib Bangga! Inilah Potret Desa Penglipuran di Bali: Peraih Juara 3 Desa Terbersih di Dunia

Nah satu lagi bonus yang akan diterima seluruh ASN jelang Idul Adha.

Bonus tersebut adalah perpanjangan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023.

Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah