Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.
Baca Juga: WAJIB DIKUNJUNGI! Inilah Pesona Pesona Menara Pandang Banjarmasin, Lengkap Jam Buka-Tutup
Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.
Berikut rinciannya:
Untuk besarannya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni sebagai berikut:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan