PNS SUDAH TAHU BELUM, Jelang Idul Adha Ada Bonus dari Presiden Jokowi Diluar Gaji 13

- 22 Juni 2023, 10:07 WIB
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet.
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet. /Foto: BPMI Setpres

Selain itu, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.

Baca Juga: WAJIB DIKUNJUNGI! Inilah Pesona Pesona Menara Pandang Banjarmasin, Lengkap Jam Buka-Tutup

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Berikut rinciannya:

Untuk besarannya diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023, yakni sebagai berikut:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah