PNS SUDAH TAHU BELUM, Jelang Idul Adha Ada Bonus dari Presiden Jokowi Diluar Gaji 13

- 22 Juni 2023, 10:07 WIB
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet.
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet. /Foto: BPMI Setpres

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan

Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah