3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara
6. Pensiunan
7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan
Adapun besaran gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19.
Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.