e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.
Adapun komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.
Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga pertama-tama harus mengajukan SPM ke KPPN.