PNS SUDAH TAHU BELUM, Jelang Idul Adha Ada Bonus dari Presiden Jokowi Diluar Gaji 13

- 22 Juni 2023, 10:07 WIB
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet.
Presiden Joko Widodo saat rapat kabinet. /Foto: BPMI Setpres

e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Adapun komponen gaji ke-13 CPNS pusat diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 5O% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Namun, pencairan gaji ke-13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.

Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah. Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga pertama-tama harus mengajukan SPM ke KPPN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah