PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Pemda Sultra) terbuka soal data-data pertambangan.
KPK menduga sektor pertambangan di Sultra tidak taat membayar pajak.
Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK Dian Patria menyebut hal itu terlihat jelas dari perbedaan data pertambangan antara Kementerian SDM dan Pemda Sultra.
"Indikatornya sangat jelas dimana antara data Kementerian SDM dengan Pemda Sultra sendiri tidak singkron," kata Dian dilansir Antara Sultra.
Hal ini dikemukakan Dian usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra yang dipimpin Asisten I Setda Sultra Suharno mewakili gubernur Sultra, di Kendari, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat koordinasi itu, terungkap ternyata PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum membayar utang pajak air permukaan sebesar Rp 74,2 miliar.