"Mengenai kapan mereka bayar itu terserah dari pihak perusahaan, tetapi kami sudah memberikan warning kepada mereka," jelasnya.
Selain VDNI, ada juga PT OSS.
"Selanjutnya ada PT OSS di Konawe memiliki tunggakan sekitar Rp70 miliar dan yang baru dibayar sekitar Rp60 miliar karena minta keringanan," lanjut Dian.
Dikatakan Dian Patria, karena adanya ketidakcocokan data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat KPK akan melakukan pendampingan pada sektor pertambangan di Sultra agar lebih baik ke depan.
Dian juga menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian SDM ada 13 IUP perusahaan tambang nikel di Sultra dan ada 7 IUP yang tidak memiliki NPWP.
Salah satu IUP perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP ada di Kabupaten Konawe, kata Dian.
Oleh karena itu, Dian meminta pihak Pemda Sultra agar terbuka soal data-data di perusahaan tambang, terutama soal tenaga kerja asing (TKA).*