“Iya, pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) atau juga disebut TPP, sudah mulai dilakukan hari Senin (5/6/2023) ini,” kata Kaban BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus.
Untuk TPP ke-13, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayarannya hanya 50 persen.***