CEK REKENING, Selain Gaji 13, Ada 2 Tambahan Penghasilan yang Diterima PNS di Bulan Juni

- 5 Juni 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Vox Timor/Emanuel Bataona

PORTAL SULUT - Sesuai jadwal, gaji 13 akan cair Senin 5 Juni 2023.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.

Baca Juga: Libur RA dan Madrasah Direvisi, Berikut Jadwal Terbaru Libur Semester Genap 2023

Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Besaran gaji ke-13 2023

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

Gaji pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang Kalimantan Timur, Lulusan SMA Non Pengalaman Bisa Daftar

Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Pemberian gaji 13 ini bersamaan dengan pencairan gaji bulan Juni 2023. Selain itu akan ada pembayaran TPP.

Di Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara contohnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), diminta mengecek rekening bank masing-masing karena gaji ke-13 dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 mulai dibayarkan hari ini Senin (5/6/2023).

Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP ME.

“Iya, pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (tukin) atau juga disebut TPP, sudah mulai dilakukan hari Senin (5/6/2023) ini,” kata Kaban BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus.

Untuk TPP ke-13, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, pembayarannya hanya 50 persen.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x