CEK REKENING, Selain Gaji 13, Ada 2 Tambahan Penghasilan yang Diterima PNS di Bulan Juni

- 5 Juni 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Vox Timor/Emanuel Bataona

PORTAL SULUT - Sesuai jadwal, gaji 13 akan cair Senin 5 Juni 2023.

Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

"Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023.

Baca Juga: Libur RA dan Madrasah Direvisi, Berikut Jadwal Terbaru Libur Semester Genap 2023

Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x