HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan

- 4 Juni 2023, 12:29 WIB
HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan
HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan /Dok. TASPEN

 

PORTAL SULUT - Pembayaran gaji ke-13 secara resmi sudah diumumkan oleh PT Taspen akan segera dicairkan.

Untuk gaji ke-13 para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan segera dicairkan terhitung mulai hari ini.

Dalam IG resmi PT Taspen diinformasikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 akan mulai dicairkan, paling cepat yaitu Senin 5 Juni 2023.

Namun, bagi para pensiunan penting untuk mengetahui siapa saja golongan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dari PT Taspen.

Seperti diketahui, PT Taspen sebagai penyelenggara yang mencairkan gaji ke-13 telah memberikan informasi bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat tanggal 5 Juni tahun 2023.

Baca Juga: MENANG BANYAK! Pensiunan PNS Terima Gaji 2 Kali Bulan Ini, Begini Besaran dan Kategori Penerimanya

Kabar ini merupakan hal yang paling dinantikan oleh para pensiunan di seluruh Indonesia.

Pernyataan PT Taspen ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Regulasi itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan tentang golongan pensiunan PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.

Berikut, pensiunan yang dimaksud dalam pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 terdiri atas pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Lantas golongan apa saja yang berhak terima gaji ke-13 ini? Ternyata ada 10 golongan.

Inilah 10 golongan pensiunan yang dipastikan menerima gaji ke-13 dari PT Taspen, seperti diulas juga di kanal Youtube Adibdevia Channel:

1. Pensiunan janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas

2. Pensiunan janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

3. Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak

4. Pensiunan Warakawuri atau duda atau anak dari prajurit TNI yang gugur atau tewas atau meninggal dunia

5. Pensiunan Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia


6. Pensiunan Warakaburi atau duda atau anak dari anggota Polri yang gugur atau tewas atau meninggal dunia

7. Pensiunan Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Mendaftar, Lowongan Kerja di Perusahaan Tambang PT Putra Perkasa Abadi untuk 6 Posisi

7. Pensiunan janda atau duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas

8. Pensiunan janda atau duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia

9. Pensiunan orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri atau suami dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah 10 golongan pensiunan yang pasti menerima gaji ke-13 dari PT Taspen di bulan Juni 2023 ini.

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x