Guru Madrasah dapat Tunjangan Double Mulai 28 April, Nilainya Rp1,5 Juta, Cek nama Penerima di SINI

- 27 Mei 2023, 05:25 WIB
Ilustrasi guru madrasah. Guru Madrasah dapat Tunjangan Double mulai 28 April, Nilainya Rp1,5 Juta
Ilustrasi guru madrasah. Guru Madrasah dapat Tunjangan Double mulai 28 April, Nilainya Rp1,5 Juta /Dok. InfoPublik/

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Adapun syarat mendapatkan insentif adalah:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat GTK Madrasah (@gtkmadrasah)

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x