7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun)
Baca Juga: Tenaga Honorer Langsung Diangkat Menjadi ASN PPPK 2023? Ini Ketentuannya
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
2. Tunjangan Khusus
Tunjangan Khusus diberikan kepada sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah dengan total anggaran sebesar Rp 73 miliar.
Tunjangan khusus ini diberikan kepada para guru di wilayah 3T, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia.