Guru Madrasah dapat Tunjangan Double Mulai 28 April, Nilainya Rp1,5 Juta, Cek nama Penerima di SINI

- 27 Mei 2023, 05:25 WIB
Ilustrasi guru madrasah. Guru Madrasah dapat Tunjangan Double mulai 28 April, Nilainya Rp1,5 Juta
Ilustrasi guru madrasah. Guru Madrasah dapat Tunjangan Double mulai 28 April, Nilainya Rp1,5 Juta /Dok. InfoPublik/

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

Baca Juga: Tenaga Honorer Langsung Diangkat Menjadi ASN PPPK 2023? Ini Ketentuannya

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan Khusus diberikan kepada sebanyak 9.043 guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah dengan total anggaran sebesar Rp 73 miliar.

Tunjangan khusus ini diberikan kepada para guru di wilayah 3T, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x